News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Jakarta Selatan yang pimpin sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (kiri ke kanan): Alimin Ribut Sujono, Muhammad Ramdes, dan Tumpanuli Marbun.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah memasuki babak baru.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

Kemudian, jadwal sidang untuk kedua tersangka pun juga telah diumumkan yakni pada Selasa (6/6/2023) dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, tiga hakim yang bakal memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pun sudah ditentukan.

Baca juga: Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman

Mereka adalah Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

"Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lalu seperti apakah profil dari ketiga hakim tersebut? Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

Alimin Ribut Sujono

Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Alimin Ribut Sujono merupakan pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persidba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Sel Selama 14 Hari

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini