News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Jakarta Selatan yang pimpin sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (kiri ke kanan): Alimin Ribut Sujono, Muhammad Ramdes, dan Tumpanuli Marbun.

Muhammad Ramdes

Hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Muhammad Ramdes.

Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca juga: Ayah David Kecewa Mario Dandy Dapat Privilege Bisa Lepas Pasang Pengikat Tangan, Singgung Efek Jera

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.

Tumpanuli Marbun

Hakim PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Dirinya pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Belum Rampung, Mario Dandy Kini Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Selain itu, dirinya juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Adapun kasus tersebut disidangkan di PN Jakarta Utara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/M Alivio Mubarak Junior)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini