News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yassona Laoly Ungkap 132 Turis Asing Nakal di Bali Sudah Kena Sanksi Deportasi Sejak Awal 2023

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa motor di Pulau Dewata. Pelaku usaha sewa motor menilai Wayan Koster berlebihan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 132 turis asing nakal di Bali sudah kena sanksi deportasi sejak awal 2023.

Mereka ditindak karena telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal itu sekaligus menanggapi berbagai ulah turis mancarnegara itu yang kerap membuat onar di tanah air.

"Sudah di deportasi 132 orang dalam Januari sampai Mei. 132 orang kalau dibagi 60 ribu (turis asing) mah kecil tapi kan membuat heboh," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Yasonna menyatakan bahwa memang ada 60 ribu turis asing yang kerap datang ke Bali.

Nantinya, para turis-turis nakal tak hanya kenal deportasi, akan tetapi bisa sanksi pencekalan.

"Jadi memang sekarang posisi di Bali sekitar 60 ribu pasti adalah yang nakal. Tetapi kalau dia nakal kita deport dan cekal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yasonna menambahkan pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada turis asing. Caranya dengan mengirimkan brosur yang berisikan larangan-larangan.

"Saya baru pulang dari bali ada rapat mereka akan kerja sama terus dari Pemda juga akan membuat sosialisasi kepada tamu-tamu asing untuk membuat selebaran brosur ini tidak boleh ini tidak boleh," ungkapnya.

Baca juga: Depresi, Turis Jerman Menari Tanpa Busana saat Pagelaran Tari Bali, Sandiaga: Harusnya Bisa Dicegah

"Jadi saya waktu kemarin datang menteri kehakiman Rusia dia bilang kepada warganya kamu harus taat kepada hukum di negara manapun. Kalau dibilang kepada saya kalau melanggar hukum kalau pidana hukum. Kalau melanggar kemigrasian deportasi cekal itu harus kita lakukan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini