TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Gaji 13 tahun 2023 yang akan cair pada Juni 2023.
Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji 13 akan cair mulai Juni 2023.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," katanya dalam konferensi pers virtual terkait THR dan Gaji ke-13, Rabu (29/3/2023).
Besaran gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca juga: BUMN Asuransi Ini Bayarkan Gaji ke-13 Pensiunan TNI-Polri pada 5 Juni 2023
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
c Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
d. Anggota: Rp18.340.000,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00