TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar (Keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).
Dalam gugatannya, kata Djuyamto, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Djuyamto mengatakan nantinya sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.
"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juli 2023," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej setelah diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penahanan terhadap Archi Bela dilakukan mulai Kamis (11/5/2023).
"Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka soal Pencatutan Nama Hari Ini
Perkara ini dimulai ketika Eddy melaporkan keponakannya tersebut ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.
Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."
"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.
Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP