Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidak hadiran Luhut Binsar Panjaitan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat menimbulkan perdebatan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kubu Haris dan Fatia pun mempertanyakan kebenaran alasan Luhut yang mengaku sedang di luar negeri dalam rangka tugas negara.
Bahkan di dalam persidangan, penasihat hukum mereka sampai meminta surat tugas Luhut untuk membuktikan kebenaran tugas negara tersebut.
Mengetahui hal tersebut, penasihat hukum Luhut keheranan dengan permintaan penasihat hukum Haris dan Fatia.
"Surat tugas apa? Apa kewenangannya Semua tahu dia berangkat ke luar negeri. Dia kuasa hukum kan kalau baca berita, tentu enggak perlu begitu kan," kata Juniver Girsang, penasihat hukum Luhut saat dihubungi pada Kamis (1/6/2023).
Hal prosedural seperti itu dinilai Juniver tidak semestinya diperdebatkan dalam persidangan.
Menurutnya, substansi perkaralah yang perlu dijadikan perhatian.
Dia pun menganggap kubu Haris dan Fatia terlalu banyak gimik.
"Seharusnya lawyer itu mempersiapkan pokok-pokok perkaranya, bagaimana membela kliennya terhadap surat dakwaan. Gimik-gimik gini sebetulnya lawyer profesional enggak perlu nanya gini-ginian," katanya.
Gimik-gimik tersebut menurut Juniver hanya akan membawa persidangan keluar dari pokok perkara.
"Tugas dan tanggung jawabnya (penasihat hukum) adalah bagaimana dia membuktikan bahwa dakwaan ini adalah tidak benar. Tapi kalau saya ngajarin kan ndak enak toh," ujarnya.
Sebelumnya penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia melayangkan protes atas ketidak hadiran Luhut di persidangan lalu. Termasuk di antaranya Muhammad Isnur sempat yang protes karena ketidakhadiran Luhut di pengadilan tanpa didampingi bukti konkret.
Sehingga pihaknya ragu, Luhut tak hadir apakah benar-benar karena tugas negara atau karena alasan lainnya.
Baca juga: Tak Hadir di Sidang Haris-Fatia, Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Ada Tugas Negara
Isnur menyebut, Haris dan Fatia bisa menerima alasan ketidakhadiran Luhut jika disertai surat tembusan dari Presiden Jokowi bahwa yang bersangkutan sedang bertugas mewakili kepala negara.
"Kalau dia tugas siapa yang ngasih tugas, tugasnya ke mana, berapa lama, kapan pulangnya, itu harus jelas semua makanya hari ini Haris dan Fatia berkeberatan dengan proses yang ada dengan ketidakhadiran dari saksi Luhut Binsar Panjaitan," katanya dalam persidangan Senin (29/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.