"Ini adalah sebuah kelaziman dalam negara demokrasi di mana otoritas negara dipantau oleh rakyat melalui wacana opini atau bahkan kritik di ruang publik," kata Atang dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (2/6/2023).
Penyataan Denny Indrayana itu, kata Atang juga bukan tindakan yang terkait dengan membocorkan rahasia negara.
Terlebih hakim MK belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait dengan putusan tersebut.
"Sehingga terlalu berlebihan jika pendapat Denny Indrayana dituduh membocorkan rahasia negara," ucapnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Pemilu 2024 Bisa Kacau Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
Atang juga menegaskan, dalam UU MK tidak mengatur mengenai apakah RPH termasuk dalam kategori rahasia, melainkan diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU Kekuasaan Kehamikan "RPH bersifat rahasia”.
Sehingga terlalu berlebihan dan tendensius jika Denny Indrayana diduga membocorkan rahasia negara padahal RPH Hakim Konstitusi belum diselenggarakan.
"Miris memang jika kebebasan berekspresi warga negara yang tidak berimplikasi terhadap tindakan pidana kemudian direspons secara berlebihan oleh pejabat negara."
"Bahkan terkesan intimidasi seolah ekpresi warga negara harus dibatasi dalam ruang yang merupakan urat demokrasi," ucap Atang.
"Padahal pandangan dalam ruang publik merupakan penyangga antara negara dan masyarakat, untuk melindungi dari keputusan sewenang-wenang," lanjutnya.
Mahkamah Konstitusi Sudah Terima 10 Berkas Kesimpulan Uji Materi Sistem Pemilu
Sementara itu, MK menyebutkan sudah menerima 10 berkas kesimpulan terkait Uji Materiil Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Terbuka pada hari terkahir pengumpulan pada Rabu (31/5/2023).
Ia mengatakan, ada 14 pihak terkait serta pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang menyerahkan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Meskipun batas waktu pengumpulan sudah berakhir, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.