"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00 WIB, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.
Dikatakan Fajar lebih lanjut, nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu. Namun, Fajar belum mengetahui kapan RPH tersebut akan digelar, tetapi pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Kemudian, MK akan menyampaikan pemberitahan tiga hari kerja sebelum sidang putusan sistem Pemilu.
Sidang putusan sistem Pemilu tersebut, dikatakan Fajar pasti akan dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.
"Kita upload di laman MK. Jadi nggak mungkin kemudian besok langsung diputus, nggak bisa. Itu gak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (31/5/2023).
"Jadi minimal tiga hari kerja. Misalnya hari Selasa, berarti hari ini sudah dikirimkan ini pemberitahuan. Dan di jadwal sudah ada," sambungnya.
Disorot Banyak Pihak
Pernyataan Denny Indrayana itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak, termasuk PDIP hingga Mahfud MD.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sendiri mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.
Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Di mana ia menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.
Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.