News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Hukuman untuk Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Tidak Berubah di Tingkat Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan telah diadili pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa tragedi maut Kanjuruhan telah diadili pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Ketiganya ialah: eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU).

Hasil banding pun diputuskan untuk menguatkan vonis yang telah diterima terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Koalisi masyarakat sipil temukan ‘kejanggalan’ dalam proses hukum yang ‘diduga dirancang untuk gagal’

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hakim Ketua, Edy Tjahjono, dikutip dari dokumen salinan putusan banding para terdakwa, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, ketiganya juga diputuskan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.500.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebagaimana dikutip dari salinan putusan banding para terdakwa.

Dari putusan tersebut, artinya para terdakwa tetap memperoleh hukuman yang relatif ringan: Hasdarmawan 1,5 tahun penjara, Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Baca juga: Komisi Yudisial akan Dalami Vonis Ringan dan Bebas 3 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Sementara bagi dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kini perkaranya masih dalam proses kasasi. Mereka ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini