News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Kejagung satu suara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS hingga dugaan setoran eks Menkominfo Johnny G Plate, semua dibuka di pengadilan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin satu suara terkait penyidikan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Soal isu dugaan aliran dana korupsi tower BTS ke sejumlah parpol hingga dugaan setoran ke Johnny G Plate bakal diungkap terang menderang.

Seluruhnya dibuka di persidangan dan tertera dalam surat dakwaan.

"Pokoknya terbuka, nanti (perkara ini) di persidangan kelihatan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah.

Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pun menyampaikan bahwa seluruh peristiwa pidana dalam proyek BTS akan terbuka di persidangan.

Termasuk soal ada atau tidaknya setoran yang diterima eks Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini.

Kasubdit Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.

Kejaksaan Agung Beri Sinyal Akhir Penyidikan Korupsi BTS ?

Penyidikan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) masih berlangsung di Kejaksaan Agung.

Namun beberapa waktu belakangan, Kejaksaan Agung memberikan sinyal bahwa penyidikan kasus ini akan mencapai ujungnya.

"Pokoknya terbuka, nanti (perkara ini) di persidangan kelihatan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriandyah saat ditanya mengenai aliran dana dari kerugian korupsi ini.

Soal Ada Tidaknya Setoran yang Diterima Johnny Plate, Kejagung: Tunggu Dakwaan

Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pun menyampaikan bahwa seluruh peristiwa pidana dalam proyek BTS akan terbuka di persidangan.

Termasuk soal ada atau tidaknya setoran yang diterima eks Menkominfo Johnny G Plate terkait perkara ini.

"Nanti tunggu saja dakwaan. Nanti dakwaan dibacakan, nah terang tuh di situ," kata Kuntadi.

Selain itu, Kasubdit Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.

Saat dimintai konfirmasi mengenai keterangan antara eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Kabag TU Kominfo Happy Endah Palupy terkait dugaan setoran, dia enggan menjawab banyak.

"Lihat saja sidang nanti," jawabnya singkat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejaksaan Telusuri Setoran Aliran Dana Operasional Proyek BTS ke Johnny G Plate

Kasus rasuah pengadaan tower BTS mengerucut pada dugaan keterlibatan pucuk eks pimpinan Kominfo, Johnny G Plate.

Dugaan aliran dana kepada sang eks menteri pun tengah ditelusuri oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Semua kita telusuri, semua yang terkait," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai aliran dana mencurigakan kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Minggu (16/4/2023).

Termasuk di antara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.

"Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu," jawabnya usai ditanya soal dana operasional pendukung menteri untuk anak-anak kantor Kominfo.

Namun Prabowo enggan membeberkan lebih lanjut mengenai temuan sementara dari dugaan setoran itu.

Termasuk keterangan dari Kabag Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy yang pernah diperiksa dan digeledah oleh tim penyidik.

"Itu sudah masuk ke fakta pembuktian. Kita lihat nanti di sidang kalau sudah kita limpahkan," ujarnya.

Dugaan Setoran Per Bulan

Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.

Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.

"Soal apa?" jawab Anang bertanya balik.

"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.

Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya

Upaya pendalaman atas keterangan Anang Latif ini dilakukan Kejaksaan Agung dengan menggali keterangan Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (14/2/2023) dan rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).

"Iya di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.

Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.

Baca juga: NasDem Sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator untuk Ungkap Kasus Korupsi Proyek BTS

Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.

"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.

"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.

Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Kejaksaan Dalami Aliran Dana dari Windy Purnama

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Selain kasus korupsi, kini Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Johnny G Plate dari hasil korupsi yang diperolehnya.

"TPPU kita masih mendalami," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai pendalaman TPPU Johnny G Plate.

Aliran dana Johnny G Plate pun kini sedang didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Tak terkecuali dugaan aliran dana dari Windy Purnama (WP), tersangka TPPU dalam pembangunan tower BTS.

Kuntadi menduga yang bersangkutan mengetahui kemana saja larinya kerugian negara Rp 8 triliun yang ditimbulkan dari korupsi tower BTS ini.

"Ya WP diantaranya mengetahui aliran-aliran dana. TPPU kan polanya seperti itu," ujar Kuntadi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat tersangka Irwan Hermawan.

Namun kini tim penyidik juga mendalami kedekatannya dengan tersangka lain, termasuk eks Menkominfo, Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

"Nanti kita tunggulah, kan masih berjalan," katanya.

Baca juga: VIDEO Momen Surya Paloh Jenguk Johnny Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Kedekatan Windy Purnama dengan tersangka lain pun sempat disinggung pihak Irwan Hermawan.

Menurut penasihat hukum Irwan, ada seorang penguasa yang membuat Windy dan dirinya berada dalam pusaran korupsi BTS.

Namun tak disebutkan secara gamblang sosok penguasa tersebut.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).

Penetapan itu praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menjerat para tersangka TPPU dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rumah Pribadi Johnny G Plate Digeledah, Kejaksaan Amankan Barang Bukti Elektronik

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini