TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan muncul dugaan adanya skenario penundaan Pemilu yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Dugaan itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana sehubungan munculnya agregat Kepala Staf Presiden Moeldoko ngotot ingin mengambil alih kendali Partai Demokrat.
Dia meminta bantuan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk turut mencegah agar skenario penundaan pemilu tersebut tidak terjadi.
"Ibu Megawati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat hari Pancasila, Selamat Bulan Bung Karno. Izin saya menyampaikan surat ini. Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa. Terbukti di 2004 Ibu mencapreskan Joko Widodo," demikian surat pembuka Denny Indrayana kepada Megawati, dikutip Warta Kota pada Jumat (6/2/2023)
"Meskipun, Ibu bisa saja maju sendiri. Lalu, Ibu memilih Ganjar Pranowo, meskipun Ibu bisa memutuskan Mbak Puan Maharani," imbuh Denny.
Denny menyebut, saat ini keselamatan bangsa sedang dipertaruhkan. Masalahnya, kata dia, bukan sistem pemilu tertutup atau terbuka, tapi pemilu yang tertunda.
"Saya risau dengan hukum di tanah air. Saya berpendapat, proses hukum banyak bercampur dengan strategi pemilu 2024. Karena itu saya putuskan membawa isu hukum ke ruang publik. Agar tidak diputuskan dalam ruang gelap yang transaksional dan koruptif," tulis Denny indrayana.
Namun, kata Denny, niat baik untuk mengawal MK misalnya, dalam soal sistem pemilu legislatif, antara proporsional tertutup atau terbuka, dibelokkan menjadi wacana politik, yang dapat berakibat penundaan pemilu.
"Siasat penundaan juga masuk melalui dirusaknya kedaulatan partai. Sesuatu yang kita tolak keras. Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," tambahnya
Saat ini, menurut Denny, KSP Moeldoko tiba-tiba mengaku sebagai Ketum Partai Demokrat. Beliau bukan anggota Demokrat. Jadi, bukan konflik internal.
Ini pihak eksternal, KSP Presiden Jokowi yang mau mengambil alih partai orang lain. Sekali dibiarkan, maka semua partai rentan direbut tangan-tangan kuasa.
Baca juga: Kirim Surat ke Megawati, Denny Indrayana Minta Bantuan Cegah Gerakan Penundaan Pemilu
\"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Karena saya duga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan."
"Saya lihat, Ibu paling tegas menolak presiden tiga periode, lugas menolak penundaan pemilu. Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi kita semua sebagai bangsa."
"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar konsitusi."
Bocoran keputusan MK bikin geger
Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengoalkan uji materi soal sistem pemilu.
Disebutkan Denny, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.
Baca juga: Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat tapi Tidak Hadir
Informasi dari Denny 'mengguncang' jagad politik nasional.
Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal sistem Pemilu 2024.
Jawaban Anwar Usman ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK akan membuat putusan bahwa sistem Pemilu 2024 berubah dari sebelumnya sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Informasi Denny Indrayana itu kemudian dikomentari oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, Mahfud MD merespon cuitan Denny Indrayana tersebut dan meminta polisi mengusut dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.
Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.
Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Info Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.
"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.
Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.
Baca juga: Minta Publik Kawal PK Moeldoko, Denny Indrayana: Jangan Sampai Partai Dirusak Kepentingan Istana
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.
DPR Sebut Hoaks
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, informasi tentang putusan MK terkait sistem pileg menjadi proporsional tertutup, adalah kabar bohong belaka alias hoaks.
Ia pun mengaku sudah mengonfirmasi MK terkait rumor yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Sebagai ketua komisi III, saya langsung konfirmasi ke MK, 'Sudah diambil keputusan belum ini?', 'Belum pak'. 'Yakin belum?', 'Belum'. 'Ya sudah. Jadi itu hoaks kan?', 'Hoaks'," kata Pacul menirukan komunikasinya dengan petinggi MK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 31 Mei 2023.
Bambang Pacul mengatakan, komunikasi dengan MK tersebut bukan dalam arti Komisi III melakukan intervensi.
Melainkan, untuk mencegah kegaduhan terkait rumor tersebut. "Coba, saya tidak mengintervensi, saya nanya. Boleh dong? Kan gitu lho. Kalau ada orang bunyi-bunyikan itu kan karena mungkin khawatir. Wah nanti kalau benar gimana?" ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini.
Di sisi lain, Bambang Pacul juga menyatakan bahwa MK sudah menyampaikan sikapnya menanggapi rumor putusan MK tersebut.
Dia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di MK mengenai sistem pemilu.
"Jadi kalau ada isu seperti ini kawan-kawan bersikap lagi. Lah wong sikapnya sudah disampaikan kok di dalam MK kok. Kenapa enggak ikuti prosedur itu saja?" ujar Bambang Pacul.
Diharapkan putusan tak berlaku di 2024 MK diharapkan memutuskan sistem pileg dengan mempertimbangkan kemungkinan putusan itu mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023, dengan merujuk pada sistem proporsional terbuka yang sejauh ini masih berlaku.
"Kalau kita bicara, hukum itu soal keadilan kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat atau tidak kalau sekarang kita memutus (sistem pemilu)? Walaupun, misalnya itu benar. Dalam arti, diterima secara general dalam penalaran publik dan konstitusional," kata eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
"Kalau itu tidak menimbulkan manfaat, membuat kekacauan, kan itu harus dipertimbangkan ulang, apakah mulai berlaku sekarang atau bagaimana," ujarnya lagi.
Namun, Palguna mengatakan bahwa kemungkinan putusan sistem pemilu legislatif muncul di tengah pencalegan bukan sepenuhnya salah MK.
Menurutnya, MK tak punya opsi lain. Sebab, terdapat belasan pihak, mulai dari perorangan, partai politik, hingga LSM yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pileg proporsional terbuka.
Hal ini menyebabkan sidang pemeriksaan perkara ini berlangsung lama, meskipun pendaftaran uji materiil sudah dilayangkan tahun lalu.
"Tetapi, MK juga harus mempertimbangkan soal itu (kemungkinan putusan mengganggu tahapan pemilu), walaupun itu bukan alasan utama untuk mengatakan (pasal tentang sistem pemilu) konstitusional atau tidak. Bisa saja putusan ini mulai berlakunya kapan," kata Palguna.
Laporan reporter Feryanto Hadi | Sumber: Warta Kota