TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok pelapor eks Wamenkumham, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu akhirnya terbongkar.
Dia ternyata seorang pengacara dengan nama lengkap Andi Windo Wahidin.
Andi beralasan melaporkan Denny karena pernyataannya yang dianggap sudah membuat kegaduhan di masyarakat padahal putusan tersebut belum dibacakan.
"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Dengan pernyataan itu, Andi menilai, bisa menganggu dan mempengaruhi Hakim MK dalam memutuskan perkara tersebut.
Bahkan, dampak lebih buruknya, kata Andi, bisa mengundang penumpang gelap dalam pesta demokrasi tersebut.
"Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam ber-demokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Andi mengatakan pernyataan Denny itu dianggap mengadu domba beberapa lembaga pemerintah.
"Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi," ungkap Andi.
"Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statemen atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas," sambungnya.
Untuk informasi, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Setelah Putusan MK soal Sistem Pemilu, Kini Denny Indrayana Bocorkan Nasib 2 Menteri dari Nasdem
Isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.
Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait ucapan Denny Indrayana.