TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB.
Dilansir laman Instagram @disdikjabar, pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilaksanakan mulai 6 Juni - 10 Juni 2023.
Lalu, tahap 2 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 26-28 dan 30 Juni 2023.
Seluruh proses pendafatarn PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB dilakukan melalui https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login.
Adapun jadwal dan syarat daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB, sebagai berikut:
Baca juga: 50 SMA Terbaik di Jawa Barat Versi LTMPT untuk Referensi PPDB Jabar 2023
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK dan SLB
Tahap 1: 6 Juni 2023 - 10 Juni 2023
1. SMA
- Jalur Afirmasi
- Jaur Perpindahan Tugas
- Jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan)
2. SMK
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prioritas Terdekat
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Prestasi Kejuaraan
- Jalur Persiapan Kelas Industri
3. SLB
Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023
1. SMA
- Jalur Zonasi
2. SMK
- Jalur Prestasi
- Rapor Umum
Baca juga: 50 SMA Terbaik di Jawa Barat Versi LTMPT untuk Referensi PPDB Jabar 2023
Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 untuk SMA/SMK
1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.
2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yakni:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI).
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah terpencil, tertinggal dan terdepan/terluar.
Kemudian, untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung
Syarat Daftar PPDB Jabar 2023 untuk SLB
1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK).
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center/pusat sumber pada SLB).
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/ penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center/pusat sumber SLB.
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023
Syarat Umum
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 - 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru).
4. Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
(Tribunnews.com/Latifah)