News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada calon presiden (capres) lain yang panik melihat pertemuannya dengan Ganjar Pranowo - Partai Buruh melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Mahkamah Konstitusi kawal sidang uji formil omnibuslaw, minta juga RUU PPRT disahkan.

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (5/6/2023), Partai Buruh melakukan aksi besar-besaran yang diikuti oleh ribuan buruh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam kesempatan ini, Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga menyampaikan, pihaknya meminta kepada MK agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Perkeja Rumah Tangga (PPRT).

"Kami juga minta sahkan RUU PPRT, giliran yang uang-uang urusan cepet, giliran rakyat nggak ada perlindungan," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Said Iqbal juga menyatakan, pihaknya meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dicabut.

"Yang berikut kami juga minta cabut itu Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, sudah ada beberapa perusahaan, Nike, Adidas, teksil, dan garment sepatu," ucap Said Iqbal.

"Sekelas Nike, Adidas minta mereka tetap kaya kok, kita kok dipotong 25 persen, naik upah 4 persen," imbuhnya.

Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja Dapat Dilanjutkan, Partai Buruh: MK akan Panggil Presiden dan DPR

Dikatakan Said Iqbal, hal-hal yang diajukan oleh Partai Buruh itulah isu perburuhan.

Sehingga, Saiq Iqbal meminta kepada MK agar tidak main-main dan harus mendengarkan suara orang-orang kecil.

"Itulah isu terkait isu perburuhan, kami minta MK jangan main-main. Kami mencari keadilan ke MK, MK harus mendengarkan suara orang-orang kecil," ujarnya.

10 Perwakilan Partai Buruh Masuk ke Gedung MK Ikut Sidang 

Sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang dihadiri pengurus Partai Buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023).  - Partai Buruh melakukan aksi besar-besaran di depan gedung Mahkamah Konstitusi kawal sidang uji formil omnibuslaw, minta juga RUU PPRT disahkan. (Tribunnews/Ibriza)

Said Iqbal mengatakan, hanya 10 orang perwakilan dari Partai Buruh yang masuk ke dalam Geudng MK untuk mengikuti jalannya sidang uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut, disebabkan karena adanya blokade yang dipasang oleh pihak kepolisian, sehingga massa aksi hanya bisa sampai kawasan Patung Kuda Monas saja.

"Saya aja sama 10 orang perwakilan buruh. Sisanya di sini (Patung Kuda Monas)," kata Said, Senin.

Aksi Partai Buruh tersebut diketahui berjalan dengan tertib.

Sejumlah massa aksi sempat bergoyang bersama mengikuti alunan musik dari mobil komando dan mereka juga menyalakan flare berwarna.

3 Tuntutan Partai Buruh

Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh mendesak MK untuk mencabut dan merevisi tiga Undang-undang (UU).

Pertama, mereka mendesak MK mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibus law UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," ujarnya.

Tuntutan kedua adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen," ujar Said Iqbal.

Terakhir, Partai Buruh akan mengajukan gugatan terkait parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke MK, pada 10 Juni nanti.

Kemudian, meminta kepada MK agar memaknai parlementary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI, yang berarti jika DPR RI tersedia 580 kursi, empat persennya yakni parlementary threshold adalah 24 kursi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Kembali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini