Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengecam keras pernyataan DPR RI yang mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sistem Pemilu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pernyataan tersebut memalukan DPR RI.
Menurut Said, para anggota DPR RI yang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers beberapa waktu lalu tidak memahami konsep Trias Politika.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Polri: Masih Dilakukan Pendalaman
"Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR RI, karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi NKRI menganut Trias Politika," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Jumat (2/6/2023).
"Ya semua digodongnya oleh pemerintah dan DPR melalui undang-undanga Mahkah Agung, Undang Undang Mahkamah Konstitusi. Tapi ingat ini Trias Politika, enggak bisa dibubarkan dan enggak bisa dikurangi kewenangannya," sambungnya.
Sementara itu, Said mengungkapkan terkait alasan Partai Buruh bereaksi terhadap pernyataan dari DPR RI itu.
Baca juga: Delapan Fraksi DPR RI Komentari Sistem Proporsional Pemilu, Partai Buruh: Tindakan Inkonstitusional
Menurutnya, saat Partai Buruh mempermasalahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lanutnya, DPR RI mempersilahkan untuk Partai Buruh menggugat melalui MK.
"Ketika kami menggugat UU Cipta Kerja itu pimpinan-pimpinan dan fraksi DPR enteng aja bilang, 'Silahlan menggugat ke MK, karena itu salurannya. Nah sekarang ada yang menggugat sisyem Pemilu kok mereka marah," ucapnan
Lebih lanjut, Said meminta para politisi yang berada dalam konferensi pers DPR RI terkait putusan sistem Pemilu itu mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI.
"Mundur aja tuh yang ngomong-ngomong konferensi pers kemarin mundur. Malu jadi Anggota DPR," kata Said.
"Membuat Undang-Undang, pengawas Unsang-Undang dan budgeting, malu ngomong-ngomong, ngancem-ngancem mau ngurangin anggaran MK, mengubah kewenangan MK. Emangnya rakyat setuju dengan apa yang mereka pikirin?" ucapnya.
Sebelumnya, delapan fraksi DPR RI kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan sistem Pemilu proposional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg) di 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan.
Baca juga: Delapan Fraksi DPR RI Komentari Sistem Proporsional Pemilu, Partai Buruh: Tindakan Inkonstitusional
"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan," kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Habiburokhman berkelakar DPR akan menggunakan kewenangan budgeting untuk mengevaluasi anggaran MK jika lembaga itu memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting," ujarnya.