Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan ○ewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata dia.
Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.
Dijelaskannya, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi jika ada pimpinan yang melanggar kode etik.
Baca juga: Calon Dewas KPK Benny Mamoto Usul OTT KPK Diatur dalam Aturan Khusus
Padahal menurutnya, Dewas KPK seharusnya memiliki kewenangan memberi sanksi.
"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujarnya.
Lantas, Gusrizal setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.
"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucapnya.
Baca juga: Benny Mamoto Harap Pimpinan dan Dewas KPK Tak Saling Intervensi
Tujuh calon Dewas KPK menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR RI hari ini.
Ketujuh nama itu yakni Mirwazi, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, uji kelayakan calon Dewas KPK akan dilanjut Kamis (21/11/2024) besok.
"Rekan-rekan kita lanjutkan besok pagi jam 8 ya, biar semua bisa pulang kampung ke pilkada masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui tersisa tiga nama untuk menjalani fit and proper test di Komisi III DPR besok pagi.
Ketiga nama itu yakni Hamdi Hassyarbaini, Heru Khresna Reza, dan Iskandar Mz.