Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Oknum Kementerian Komdigi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online

Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 11 Oknum Kementerian Komdigi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangkapan oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.

“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Oknum Pejabat Komdigi Sewa Ruko di Bekasi ‘Kongkalingkong’ Website Judi Online Tak Diblokir

Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.

Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik. “Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya.

Tujuh tersangka kasus judi online website slot 8278 yang beroperasional sejak September 2022.
Tujuh tersangka kasus judi online website slot 8278 yang beroperasional sejak September 2022. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Trunoyudo memastikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. 

Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas. 

Baca juga: Penampakan ‘Kantor Satelit’ di Bekasi yang Dioperasikan Oknum Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.

Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online. 

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan asistensi dari Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas