News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

KPK Kembali Periksa Brigita Manohara Sebagai Saksi Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK kembali memeriksa presenter TV Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Mengenakan setelan serba merah muda, Brigita Manohara memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M. untuk menjadi saksi tersangka RHP. (Saksi) sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/6/2023).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menguak bahwa Brigita Purnawati Manohara telah menerima mobil dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Mobil itu diduga berasal dari uang hasil korupsi kader Partai Demokrat tersebut.

"Memang bahwa informasi sebelumnya ada dugaan ada penerimaan mobil itu," ujar Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).

Diketahui, KPK juga sudah menerima uang dari Manohara sebesar Rp480 juta.

Uang itu merupakan akumulasi pemberian dari Ricky kepada Brigita.

Namun, lanjut Ali, KPK belum mengetahui apakah Rp480 juta itu termasuk nilai mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita.

"Itu akan kami tanyakan lebih lanjut, apakah Rp480 juta itu senilai mobil yang diserahkan ataukan seperti apa, ya. Tetapi sejauh ini uang cash yang diserahkan," sebut Ali.

Presenter TV Swasta, Brigita Purnawati Manohara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (25/7/2022). Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah,?Ricky Ham Pagawak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, KPK sedang mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini