TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Mengenakan setelan serba merah muda, Brigita Manohara memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M. untuk menjadi saksi tersangka RHP. (Saksi) sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/6/2023).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menguak bahwa Brigita Purnawati Manohara telah menerima mobil dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Mobil itu diduga berasal dari uang hasil korupsi kader Partai Demokrat tersebut.
"Memang bahwa informasi sebelumnya ada dugaan ada penerimaan mobil itu," ujar Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, KPK juga sudah menerima uang dari Manohara sebesar Rp480 juta.
Uang itu merupakan akumulasi pemberian dari Ricky kepada Brigita.
Namun, lanjut Ali, KPK belum mengetahui apakah Rp480 juta itu termasuk nilai mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita.
"Itu akan kami tanyakan lebih lanjut, apakah Rp480 juta itu senilai mobil yang diserahkan ataukan seperti apa, ya. Tetapi sejauh ini uang cash yang diserahkan," sebut Ali.
Dalam kasus ini, KPK sedang mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita.