Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara suap proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Andi Arief diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Andi Arief, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan Andi Arief saat ini sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Selain Andi, tim penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Keduanya bersangkutan wiraswasta.
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Baca juga: Total Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Disita KPK Senilai Rp30 Miliar
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar, sementara Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Sebelum ditangkap, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada Juli 2022.
Dia disebut melarikan diri melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, setelah menerima informasi kepulangannya ke Indonesia.