Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta perwakilan DPR RI untuk hadir dalam sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal ini terkait gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Said berharap Hakim Konstitusi akan turut memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT
"Kita tunggu hari-hari ke depan presiden dan Ketua DPR akan dipanggil," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda Monas, Senin (5/6/2023) siang.
Said mengatakan, agar DPR RI tidak pengecut dalam menghadapi sidang gugatan yang diajukannya itu.
"Dan bilamana presiden berhalangan, Ketua DPR berhalangan. Kami minta DPR 'jangan pengecut'. Tidak pernah hadir dalam sidang MK yang kami gugat," katanya.
Lanjutnya, DPR sempat menantang pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Dulu tantang Omnibus Law (digugat ke MK), jangan jadi pengecut. Suara kau ambil, tapi ketika rakyat memanggilmu di ruang sidang yang terhormat kau pengecut," ujar Said.
Baca juga: Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Mahkamah Konstitusi Sahkan RUU PPRT
Sebelumnya, Partai Buruh menghadiri sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Hal ini terkait gugatan judicial review (JR) UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, yang sebelumnya diajukan Partai Buruh ke MK.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh hanya satu-satunya partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan uji formil terhadap UU tersebut.
Ia menyebut, MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan bagi para buruh, yakni dengan mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 itu.
"Makanya kami sampaikan bahwa MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan dengan cara mencabut Omnibus Law UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, yang secara uji formil hanya satu-satunya parpol yang melakukan JR ke MK, hanya Partai Buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin ini.