TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto segera menjalani sidang etik setelah terjerat kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Divisi Propam Polri bakal menjadwalkan sidang etik AKP Irfan Widyanto setelah putusan kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Nanti apabila sudah ada keputusan sidang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru akan kita sampaikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/5/2023).
Dedi pun menyampaikan bahwa pihaknya enggan berandai-andai mengenai putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Irfan nantinya.
Termasuk kemungkinan Irfan memperoleh putusan etik seperti Richard Eliezer, yaitu tetap menjadi anggota Polri.
"Ya kita belum berani bicara kemungkinan," ujarnya.
Untuk informasi, Irfan Widyanto memperoleh vonis 10 bulan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan pada pekan lalu, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim pun memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan Irfan sebagai terdakwa untuk pikir-piki.
Dari hasil pikir-pikir tujuh hari tersebut, pihak Irfan Widyanto menyatakan tidak akan menyatakan banding.
"Tidak banding (pihak terdakwa)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).