News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi.

"Selasa lima saksi dulu, tapi keluarga dari David didahulukan."

"Lalu hari Kamis, dijadwalkan juga," terang Hakim.

Baca juga: Mario Dandy Tak Didampingi Keluarga saat Sidang, Keluarga Shane Lukas Kompak Buat Baju

Sidang perdana kasus penganiayaan D alias W (17) mengungkap fakta bahwa Mario Dandy (20) sempat bertemu dengan mantan kekasihnya, APA (19) di bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," sebagaimana termaktub dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Percaya Diri, Penasihat Hukum Mario Dandy Takkan Ajukan Eksepsi Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Tertekan Hadapi Sidang Perdana

Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyebut kliennya berada dalam kondisi tertekan.

"Siapa sih yang enggak tertekan?" ucapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurutnya, kondisi tertekan itu lantaran Mario Dandy merasa bersalah.

Sebab, kata dia, perbuatannya telah membuat ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.

"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini."

"Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua."

"Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk Jelang Sidang Perdana

Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini