News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi.

Mario Dandy juga harus melalui rasa tertekan itu sendirian pada sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora.

"Yang pasti bapaknya enggak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK."

"Kalau dari ibunya saya rasa enggak cukup kuat untuk hadir di sini, mereka akan tetap mendoakan Mario menyaksikan," papar Andreas Nahot Silitonga.

Ayah David Ozora Hadir di Sidang

Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora, hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa.

Jonathan yang didampingi tim kuasa hukum, duduk di kursi paling depan sebelah kanan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Ayah David terlihat dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng.

Selain di dalam ruang sidang, petugas Banser juga terlihat berbaris di depan ruang sidang untuk mengawal proses persidangan.

Jonathan diketahui sempat melihat sosok penganiaya anaknya, yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Satrio Dipimpin Hakim Perkara Ferdy Sambo

Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini