TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi perusahaan BUMN yang terseret kasus korupsi dinilai sebagai peringatan keras bagi pemerintah untuk meningkatkan standar pencegahan korupsi.
Kedua pejabat perusahaan BUMN yang dimaksud ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dan Dadan Tri Yudianto, Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton.
"Kalau kasus ini nanti terbukti benar, maka ini sebetulnya wanti-wanti juga kepada kita semua, kepada pemerintah, kalau kita gak bisa membangun standar pencegahan korupsinya yang biasa biasa saja," ujar Direktur Eksekutif MERCOF, Dadang Trisasongko dalam Webinar Optimalisasi Bersih-bersih Korupsi di BUMN, Rabu (7/6/2023).
Penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) pun disebut Dadang mesti dilaksanakan dengan baik.
Sebab Kementerian BUMN telah menerbitkan Surat Menteri BUMN nomor S-35/MBU/01/2020 perihal implementasi SMAP di BUMN.
"Dan surat nomor S-17/S/MBU/02/2020 yang mewajibkan seluruh BUMN membangun, menerapkan dan melakukan sertifikasi SNI ISO 37001:2016," katanya.
Direktur Visi Integritas, Adnan Topan Husodo pun mengungkapkan bahwa perkara suap yang menyeret Komisaris Independen Wika Beton mencerminkan adanya masalah integritas dari top management perusahaan BUMN.
Sebab sang komisaris terseret kasus suap terkait penanganan perakara di Mahkamah Agung (MA), bukan di BUMN.
"Kasusnya bukan kasus korupsi BUMN, tapi dia menjadi broker perkara di Mahkamah Agung. Nah ini juga mencerminkan problem integritas dari manajemen top yang dipilih atau diangkat oleh pemerintah," ujarnya dalam acara yang sama.
Sebagai informasi, Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Destiawan disangka melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank menggunakan metode supply chain financing (SCF).
Dalam pendanaan SCF ini, Waskita Karya memperoleh Rp 1,3 triliun yang dicairkan dari beberapa bank.
Sementara Komisais Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya
Peran Dadan pertama kali terungkap dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namanya muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023).
Atas temuan itu, KPK melakukan pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan Dadan sebagai tersangka bersama Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Perkaranya kini masih bergulir di KPK sembari Dadan dan Hasbi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.