Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Keduanya menjadi tersangka dugaan suap pengaturan vonis kasasi.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar.
Uang diterima Hasbi dan Dadan dari Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah berperkara di MA.
Duit diberikan agar putusan MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Pasrah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap di MA: Saya Jalani Aja
"HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," lanjut Nurul.
Belum diketahui berapa jumlah pasti yang diterima oleh masing-masing tersangka. Baik oleh Hasbi maupun Dadan.
Yang pasti keduanya diduga menerima total Rp11,2 miliar.
Uang tersebut diterima oleh Dadan dari pengacara Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera.
Melalui perantara Dadan, Yosep berhasil menjalin komunikasi dengan Hasbi Hasan sebagai petinggi di MA.
Dadan meminta tolong ke Hasbi Hasan agar kasus Tanaka diuruskan.
"Kepada tersangka HH 'ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Nurul.