Atas pemberian uang itu, perkara Tanaka dimenangkan pada putusan kasasi.
Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana divonis 5 tahun penjara atas pemalsuan surat atau akta notaris.
Informasi putusan tersebut kemudian disampaikan langsung Dadan ke Yosep.
"'Udah aman 5 thn bang' yang artinya tersangka Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Nurul.
Di sisi lain, untuk memastikan kasasi tersebut sesuai keinginannya, rupanya Tanaka juga menyuap hakim agung yang menangani kasus. Dia adalah Gazalba Saleh.
Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh sebesar 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Perkara Gazalba Saleh tersebut saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Kembali ke Dadan dan Hasbi Hasan, atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadan resmi ditahan KPK. Sementara Hasbi Hasan masih bebas dan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Hasbi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.