News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MK

KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp11,2 Miliar Lewat Perantaraan Dadan Tri Yudianto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Atas pemberian uang itu, perkara Tanaka dimenangkan pada putusan kasasi. 

Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana divonis 5 tahun penjara atas pemalsuan surat atau akta notaris. 

Informasi putusan tersebut kemudian disampaikan langsung Dadan ke Yosep.

"'Udah aman 5 thn bang' yang artinya tersangka Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Nurul.

Di sisi lain, untuk memastikan kasasi tersebut sesuai keinginannya, rupanya Tanaka juga menyuap hakim agung yang menangani kasus. Dia adalah Gazalba Saleh. 

Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh sebesar 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Perkara Gazalba Saleh tersebut saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Bandung. 

Kembali ke Dadan dan Hasbi Hasan, atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dadan resmi ditahan KPK. Sementara Hasbi Hasan masih bebas dan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. 

Hasbi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini