News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Tegaskan Minta Bantuan Luhut untuk Masyarakat Adat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini