TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku ogah mengklarifikasi tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam podcast Youtube.
Sebagaimana diketahui, dalam podcast tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto membicarakan mengenai bisnis tambang Papua yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar pun sempat meminta Luhut untuk mengklarifikasi jika keberatan dengan konten podcast tersebut.
Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Luhut.
"Kan lucu. Yang membuat perkara dia, kok mesti saya yang klarifikasi. Kan logikanya saudara Haris yang datang ke saya. Jadi logika berpikirnya terbalik," kata Luhut saat menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Penolakan klarifikasi itu dilakukan Luhut meskipun telah melihat keseluruhan isi video Haris-Fatia tersebut.
Video itu sendiri awalnya diketahui Luhut dari stafnya.
"Saya lupa jam berapa. Saya disuruh liat pada saudara Singgih (staf) ada 470 ribu yang nonton. Masih tayang," katanya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap sepenggal pernyataan yang disampaikan Fatia dalam podcast Youtube dan dipermasalahkan dalam perkara ini.
Bunyi pernyataan itu: "Jadi luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di papua hari ini,"
Penyataan tersebut disampaikan Fatia saat berdiskusi dengan Haris Azhar dalam kanal Youtubenya.
"Pernyataan dari terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam informasi elektronik/ dokumen elektronik berupa video yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Panjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan/ atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (3/4/2023).
Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan
Akibatnya, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.