Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham milik PT Gunung Bara Utama, di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
Adapun dari hasil lelang dengan harga penawaran saham sebesar Rp1,945 triliun berhasil terjual.
"Pada hari ini dilakukan pelelangan terhadap saham dalam perkara PT Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
Saham yang laku dijual pada hari ini Rp1,945 triliun, hampir Rp 2 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tambang 5.350 Hektar Terpidana Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat
Kemudian dikatakan Ketut bahwa yang menjadi pemenang lelang tersebut yakni PT Indobara Utama Mandiri.
"Yang mendapatkan sebagai pemenang lelang adalah PT Indobara Utama Mandiri.
Jadi saham ini dilelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Adapun dari hasil lelang tersebut dikatakan Ketut akan dimasukan mejadi penerimaan negara bukan pajak.
"Ini kita lelang aset-aset dari perkara Jiwasraya atas nama Heru Hidayat. Dan hasilnya nantinya akan dimasukkan menjadi penerimaan negara bukan pajak. Segera kita masukan ke rekening Kementerian Keuangan," tegasnya.