News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

DPR RI Bakal Tindak Lanjuti Laporan Eks Komisioner KPK Soal Kasus Mega Korupsi BTS

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bakal menindak lanjuti laporan Eks Komisioner KPK Saut Situmorang mengenai dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurutnya, surat yang diberikan oleh Saut Situmorang baru diterima oleh Komisi III DPR RI. 

"Saya baru dapat info bahwa yang bersangkutan akan membuat surat ke komisi III. Nah tentunya hal seperti itu ada mekanisme yang mengatur silakan saja. Nanti mekanisme di komisi teknis itu yang akan kemudian dilakukan sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (8/6/2023).

Nantinya, kata Dasco, surat itu bakal ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, pimpinan DPR RI bakal menyerahkan proses penindaklanjutan laporan itu kepada Komisi III DPR RI.

"Ya biasanya itu kan ada rapat. Kalau kemudian ada masukan-masukan, tadi itu ada mekanisme-nya di komisi III, mengenai tindak lanjutnya itu juga ada mekanisme sendiri yang kita akan serahkan ke komisi III," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Anggota Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Rudy mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (8/6/2023).

Saut mengatakan kedatangannya kali ini hanya sekadar go show saja dengan mendatangi secara langsung Komisi III DPR RI. Dia pun mengaku masih belum membuat janji apapun dengan lembaga legislator.

Ia menuturkan bahwa kedatangannya memang untuk membahas soal kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saut bilang, kasus tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh. Dengan kata lain, siapa pun yang terlibat harus turut ikut diseret dalam kasus tersebut.

"Jadi intinya adalah soal BTS ini itu diselesaikan secara holistik, yakan? menyelesaikan siapapun yang berpotensi untuk ikut-ikut di dalamnya," kata Saut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (8/6/2023).

Menurut Saut, apapun latar belakang pihak yang turut terlibat atau menerima aliran uang haram kasus korupsi itu harus ditindak. Sebab, semua sama di mata hukum.

"Jadi tanpa melihat latar belakakang apapun, apalah dia wiraswata, penyelenggara negara, kalau di KPK itu ada istilah penyelenggara negara, penegak hukum atau katakan siapa pun, politik siapapun, itu harus equal di depan hukum," ungkap Saut.

Oleh sebab itu, Saut mengaku datang untuk berdialog. Bahkan, dia telah punya peta yang masih disembunyikan kepada awak media terkait pihak-pihak mana saja yang menerima aliran dana tersebut.

"Saya sudah lakukan mapping ini, saya nggak bisa diskusikan sama kalian karena ini menyangkut kompleks di dalamnya tapi saya nggak bisa menjelaskan secara detail, tapi saya mendiskusikan itu, mulai awal pembentukannya, sampai audit di belakang. Kan 2 lembaga sudah mengaudit BPK, dan BPKP masing-masing pendekatannya berbeda," jelasnya.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Saut Situmorang Terkait Dugaan Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri

Dia melanjutkan pihaknya menyambut upaya Komisi III DPR RI yang berencana memanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk berbicara kasus tersebut. Dengan begitu, kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas siapapun yang terlibat.

"Saya menyanbut apa yang disampaikan oleh Komisi III. Dalam hal ini dialog dengan Kejaksaan seperti yang lanjutan dari kasus ini supaya semuanya secara holistik bisa diselesaikan. Memang kalau kita bicara kompleksitas sangat kompleks, pelaksanaan pengeluaran dananya," tukasnya.

Informasi saja, Komisi III DPR RI memang telah berencana bakal memanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun pemanggilan tersebut lantaran banyak bermunculan spekulasi perihal aliran dana yang disebut mengalir kepada partai politik (parpol). Nantinya, Kejagung diminta menjelaskan secara komprehensif kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp8 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS. Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. 

Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. 

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka. 

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok. 

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. 

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta. 

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini