TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadirikan saksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ada sebuah momen dalam sidang di mana majelis hakim mempersilahkan Haris Azhar dan Fatia untuk bersalaman kepada saksi.
"Kalau Saudara merasa mungkin khilaf, apakah Saudara mau menyalami Pak Luhut?" tanya Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, kepada Haris Azhar, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Meski begitu, Hakim mengingatkan hal tersebut bukan berarti proses hukum berhenti.
"Tetapi, ingat apa yang disampaikan Saudara tidak akan mengurangi proses hukum ini nanti ada pertimbangan," kata hakim ketua.
Hakim pun bertanya kembali apakah Haris bersedia menyalami Luhut.
Haris Azhar pun mengungkapkan, bahwa dirinya akan bersalaman dengan Luhut Binsar Pandjaitan, tetapi di luar persidangan.
"Di sini loh. Di ruang sidang ini. Jadi Saudara tidak mau salaman?" tanya Hakim.
Baca juga: Tangis Haris Azhar di Hadapan Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak
Haris Azhar dan Fatia pun bersedia menyalami Luhut.
“Saudara saksi Pak Luhut, saya nggak ada niat untuk menyerang pribadi bapak, bahwa bapak merasa bahwa terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ,” jawab Haris Azhar.
Luhut pun menanggapi permohonan maaf Haris Azhar usai menjadi saksi di persidangan. Menurut dia, sebelum adanya kasus ini, hubungannya dengan terdakwa baik-baik saja.
“Ya sebenarnya bahwa sepertinya ada kesan Haris Azhar itu tidak kenal saya. Dia mengenal saya mungkin dari 2012, jadi sudah banyak pesan-pesan dia yang disampaikan ke saya dan saya berikan solusi-solusi, dan juga tadi dia minta maaf terbuka juga dan saya minta maaf. Dia bilang ‘saya salah’, tapi saya sampaikan kamu keterlaluan. Kamu bicara tidak data, menuduh, berfitnah,” kata Luhut.
Soal peluang damai, Luhut menyampaikan bisa berdamai di persidangan. Namun hasil proses hukum tetap berada di tangan majelis hakim.
“Ya silakan saja nanti damai kita di pengadilan ini. Nanti pengadilan putuskan. Pembelajaran buat semua tidak ada kebebasan absolut. Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan,” Luhut menandaskan.
Penjelasan Luhut
Diketahui, dalam kesempatan tersebut, Luhut yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak pernah terlibat dalam bisnis apapun di Papua.
"Yang Mulia, apapun yang disebutkan tadi kalau sudah tidak ada hubungan saya dengan minerba (mineral dan batubara), saya tidak pernah terlibat di sana (atau) perusahaan saya ikut tender atau dapat IUD (Izin Usaha Dagang) di sana, ya pasti tidak benar lah itu," tegas Luhut, dalam sidang tersebut.
Ia pun menegaskan, untuk membuktikan apapun, termasuk tuduhan terhadap dirinya saat ini sangat mudah.
Sebab, menurutnya, saat ini semua telah terekam secara digital dan dapat diakses publik.
Sebagai bagian dari pemerintahan, dirinya menekankan bahwa pemerintah telah menetapkan segala sesuatu harus bersifat transparan.
"Jadi sederhana sekali sekarang pembuktiannya, tidak susah-susah, datanya ada di publik kok bisa dibuka."
"Jadi sekali lagi Yang Mulia, semua di republik kita ini sekarang kita bikin macam transparan, digitalize."
Baca juga: Momen Haris Azhar dan Fatia Salami Luhut di Akhir Sidang Pencemaran Nama Baik, Sempat Berkomunikasi
"Jadi saya ingin menyampaikan 'hampir semua kegiatan di republik ini secara bertahap kita bikin terdigitalisasi'," jelas Luhut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan kepada Luhut apakah dirinya memiliki perusahaan yang ada izin tambang di Papua.
"Apakah Saudara saksi Luhut memiliki perusahaan yang memiliki izin tambang di Papua?" tanya JPU, dalam sidang tersebut.
Luhut menjawab, dirinya tidak pernah memiliki perusahaan di kawasan tersebut.
Hingga, Luhut menyampaikan sejumlah keterangan.
Sebagai informasi, kasus pencemaran nama baik ini berawal dari tayangan YouTube Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidianty, yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 aktivis tersebut.
Hingga akhirnya, ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.
Iring-iringan Mobil Luhut Sempat Diadang
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan telah selesai menjalani agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sidang tersebut selesai pukul 15.22 WIB.
Luhut pun meninggalkan area pengadilan usai dirinya selesai memberikan pernyataannya kepada awak media.
Pada saat hendak meninggalkan area pengadilan menggunakan mobil Lexus berwarna hitam, iring-iringan mobil eks Kepala Staf Kepresidenan itu terlihat sempat diadang ratusan pendukung Haris dan Fatia yang sedari tadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mobil yang ditumpangi Luhut pun sempat terhenti sejenak di depan pos security Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran massa memenuhi area tersebut.
Baca juga: Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
Menyikapi keadaan itu, puluhan aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun bergerak menghalau ratusan orang yang berada di depan gerbang untuk membuka jalan agar iring-iringan bisa melintas.
Setelah aparat gabungan menghalau ratusan orang itu, akhirnya iring-iringan mobil Luhut yang berjumlah tiga mobil itu pun dapat melintas dan menjauh dari kepungan massa aksi.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.