- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Telah menyelesaikan kelas 6 dengan dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.
- Menyerahkan fotocopy Rapor dan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika/Fotocopy Ijazah untuk peserta didik lulus sebelum tahun 2023.
2. Syarat Jalur Zonasi
- Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.
3. Syarat Jalur Afirmasi
- Menyerahkan foto copy Kartu PIP/ PKH/ Program Penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
4. Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali
- Menyerahkan foto copy surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.
5. Syarat Jalur Prestasi
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan Kelas 1 (satu) SD.
- Menyerahkan surat keterangan peringkat 1 – 10 berisi nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika dari sekolah asal.
- Menyerahkan Piagam atau sertifikat sebagai bukti prestasi atau kejuaraan baik akademik maupun non akademik (jika memiliki).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)