Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sementara Suhadi menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses PK ini, MA menyatakan Budiman tidak bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo.
Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.
Baca juga: KPK Terkait Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Hanya soal Waktu
KPK resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada Selasa (6/6/2023) malam.
Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.