TRIBUNNEWS.COM - Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal peluang damai dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah terlibat kasus pencemaran nama baik akibat konten video mereka tentang Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait peluang damai, Luhut menegaskan hanya membuka peluang damai lewat pengadilan.
Luhut juga membiarkan pengadilan yang memutuskan hasilnya nanti, apakah Luhut bisa berdamai atau tidak dengan Haris-Fatia.
"Silahkan saja damai kita di pengadilan ini, ya pengadilan yang memutuskan," kata Luhut dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut Luhut menegaskan tidak ada yang namanya kebebasan absolut.
Baca juga: Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
Sehingga siapapun harus bertanggungjawab atas apa yang diberbuatnya.
"Pembelajaran buat semua, tidak ada kebebasan absolut. Itu sebabnya saya datang kemari, untuk menyampaikan tidak ada kebebasan absolut."
"Siapa saja harus bertanggungjawab terhadap apa yang dia buat," tegas Luhut.
Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Luhut menambahkan, ketika ingin memberikan kritikan sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta.
Bukan dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan.
"Jadi harusnya (menyampaikan) fakta. Jadi jangan kritik itu dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan, itu saya kira tidak benar," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Mengaku Tak Pernah Dipanggil Jokowi Terkait Podcast Haris-Fatia: Presiden Tak Urus Hal Begitu
Momen Jaksa Tertawakan Penasihat Hukum Haris Azhar - Fatia di Hadapan Luhut
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menginterupsi pembicaraan penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Dalam persidangan yang dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi itu, penasihat hukum Haris-Fatia meminta konfirmasi terkait kaitan isu publik yang dibawa ke ranah personal.
Menurut tim PH, konten Haris-Fatia di Youtube merupakan upaya memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Papua, sehingga dianggap sebagai isu publik.
"Menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik digiring secara personal?"
Baca juga: Jadi Saksi, Luhut Pandjaitan Sebut Tak Pernah Dipanggil Presiden Jokowi Bahas Kasus Lord Luhut
Atas pertanyaan itu, JPU pun menginterupsi tim PH.
"Itu tidak ada hubungannya dengan perkara. Itu untuk apa?" ujar jaksa kepada tim PH.
Majelis Hakim kemudian berusaha melerai dengan menyatakan bahwa pertanyaan tim PH tak sesuai dengan dakwaan.
"Saudara kalau yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini, enggak usah," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada tim PH.
Baca juga: Alasan Luhut Seret Haris Azhar dan Fatia ke Meja Hijau: Sabar Itu Ada Batasnya
Mendengar perintah Hakim, penasihat hukum pun menuruti.
Namun dia tetap bersikukuh bahwa apa yang disampaikannya merupakan fakta, meski tak berkaitan dengan perkara.
"Baik, tapi memang faktanya demikian," ujarnya.
Dari ucapan tersebut, jaksa penuntut umum spontan kembali memberikan respon.
Baca juga: Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi
"Menyimpulkan. Menyimpulkan ini. Keberatan kami, Yang Mulia. Jangan seperti itu."
Pernyataan tersebut pun sejenak mengakhiri perdebatan di persidangan.
Ditambah dengan sorak sorai pengunjung sidang dan tawa para jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Sayangkan Haris dan Fatia Tak Konfirmasi soal Tuduhan Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar.