TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus 'Lord Luhut' hari ini, Kamis (8/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan, Luhut dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, Luhut diketahui merupakan orang yag melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Luhut, apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menjawab, dirinya sudah melakukan upaya perdamaian karena kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar.
"Ya karena saya kenal dengan saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi lama sekali," ucap Luhut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Ia mengungkapkan, Haris Azhar juga sempat datang ke rumah dan kantornya beberapa kali mengenai upaya damai dalam kasus tersebut.
Baca juga: Luhut Bawa Kertas Catatan saat Beri Keterangan, Kuasa Hukum Haris Azhar Protes
Ia menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Bahkan Luhut juga meminta kepada anak buah serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris Azhar agar meminta maaf.
"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," ujarnya.
"Dan saya juga meminta lawyer saya saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," sambungnya.
Luhut Nyatakan Siap Dihukum Jika Terbukti Bersalah
Ketika hadir sebagai saksi dalam kasus 'Lord Luhut', Luhut menyampaikan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya.
Selain itu, ia juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.
Dikatakan Luhut, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus, ia siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang ia lakukan.
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
Sebagai informasi, kasus 'Lord Luhut' tersebut berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar yang mengungkap riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.
Haris Azhar pun didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)