Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Luhut hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Saat hadir menjadi saksi, Luhut tampak membawa berlembar-lembar catatan dengan ukuran kertas sekira A4.
Hal itu pun disorot oleh tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Mereka berupaya menyampaikan protes saat jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan pertanyaan-pertanyaan kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saudara saksi membawa catatan, Yang Mulia. Ini penting. Makanya saya ingatkan saudara saksi menaruh catatannya, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Haris dan Fatia dalam persidangan.
Baca juga: Luhut Nyatakan Rugi Secara Moral Dituduh Penjahat oleh Haris dan Fatia
Hakim pun berupaya menghentikan protes tersebut.
Sebab protes tersebut dilayangkan saat giliran JPU bertanya.
"Stop stop stop," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana sembari mengetok palu persidangan berkali-kali.
Melihat keributan itu, Luhut pun memilih menutup catatannya yang dipermasalahkan itu.
"Ya sudah saya tutup," ujar Luhut sembari menutup catatannya dengan kuat hingga berbunyi.
"Terima kasih," ujar penasihat hukum Haris-Fatia.
Sebagaimana informasu, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.