News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Nyatakan Rugi Secara Moral Dituduh Penjahat oleh Haris dan Fatia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tuduhan penjahat yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat dirinya merugi secara moral.

Luhut menyebut tuduhan itu khawatir akan berpengaruh ke anak cucunya.

Baca juga: Luhut Dihadirkan sebagai Saksi, Penasihat Hukum Haris-Fatia Ngotot Tetap di Ruang Sidang

Hal ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).

"Terus terang kerugian materiil tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang apa lagi," kata Luhut.

Luhut pun meyakini jika Haris Azhar yang dituduh sebagai penjahat dan pencuri, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima tuduhan tersebut.

"Coba kalau saya tuduh anda sebagai penjahat, anda pencuri, itu kan anda tidak bisa terima juga," katanya.

Atas hal ini Luhut melaporkan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Luhut juga sempat dua kali meminta kepolisian melakukan mediasi. Namun kedua terdakwa tidak kooperatif.

Baca juga: Luhut Bawa Kertas Catatan saat Beri Keterangan, Kuasa Hukum Haris Azhar Protes

"Jadi saya harus bagaimana," kata Luhut.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini