Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di Jakarta
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan telah membangkitkan kemarahan terhadap seseorang lewat konten Youtube yang dibuatnya.
Adapun dikatakan Jaksa, pembuatan video yang diberikan judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" telah dianggap tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah.
"Yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang," ucap Jaksa dalam pembacaan dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Tak hanya itu, video Youtube itu pun didakwa merupakan suatu bentuk penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku saksi dalam kasus tersebut.
Adapun dijelaskan Jaksa, penggiringan opini itu karena Haris dianggap telah menuduh dengan memberikan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan suatu kebohongan.
"Terhadap saksi Luhut Binsar Panjaitan seolah olah memiliki peran dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi bisnisnya," jelasnya.
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hadir di Sidang Haris-Fatia, Wartawan Dibatasi Meliput
Mengenai hal ini Jaksa juga menilai bahwa Haris Azhar mengetahui dan menghendaki disiarkannya video yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" .
Dimana Jaksa menyebut bahwa dalam video itu patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Intan Jaya Papua untuk mendapatkan akses ekonomi yang beromset besar.
"Akan membuat gejolak pro dan kontra yang nantinya berujung kepada keonaran di masyarakat," pungkasnya.