Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tuduhan penjahat yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat dirinya merugi secara moral.
Luhut menyebut tuduhan itu khawatir akan berpengaruh ke anak cucunya.
Baca juga: Luhut Dihadirkan sebagai Saksi, Penasihat Hukum Haris-Fatia Ngotot Tetap di Ruang Sidang
Hal ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
"Terus terang kerugian materiil tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang apa lagi," kata Luhut.
Luhut pun meyakini jika Haris Azhar yang dituduh sebagai penjahat dan pencuri, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima tuduhan tersebut.
"Coba kalau saya tuduh anda sebagai penjahat, anda pencuri, itu kan anda tidak bisa terima juga," katanya.
Atas hal ini Luhut melaporkan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Luhut juga sempat dua kali meminta kepolisian melakukan mediasi. Namun kedua terdakwa tidak kooperatif.
Baca juga: Luhut Bawa Kertas Catatan saat Beri Keterangan, Kuasa Hukum Haris Azhar Protes
"Jadi saya harus bagaimana," kata Luhut.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di Jakarta
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan telah membangkitkan kemarahan terhadap seseorang lewat konten Youtube yang dibuatnya.
Adapun dikatakan Jaksa, pembuatan video yang diberikan judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" telah dianggap tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah.
"Yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang," ucap Jaksa dalam pembacaan dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Tak hanya itu, video Youtube itu pun didakwa merupakan suatu bentuk penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku saksi dalam kasus tersebut.
Adapun dijelaskan Jaksa, penggiringan opini itu karena Haris dianggap telah menuduh dengan memberikan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan suatu kebohongan.
"Terhadap saksi Luhut Binsar Panjaitan seolah olah memiliki peran dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah untuk kemudahan ekonomi bisnisnya," jelasnya.
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hadir di Sidang Haris-Fatia, Wartawan Dibatasi Meliput
Mengenai hal ini Jaksa juga menilai bahwa Haris Azhar mengetahui dan menghendaki disiarkannya video yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" .
Dimana Jaksa menyebut bahwa dalam video itu patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Intan Jaya Papua untuk mendapatkan akses ekonomi yang beromset besar.
"Akan membuat gejolak pro dan kontra yang nantinya berujung kepada keonaran di masyarakat," pungkasnya.