Bahkan, Luhut menegaskan siap untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya dan juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu. Saya siap dikonfrontir dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," jelasnya.
Baca juga: Hadir Jadi Saksi di Persidangan, Luhut Singgung Sikap Perwira TNI dan Kopassus
Sebagai informasi, Haris Azhar idakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Luhut Nyatakan Siap Dikonfrontir
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar