News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut: Pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal Kepemilikan Saham Bukan Kritik tapi Fitnah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menegaskan pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra bukanlah kritik tetapi fitnah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Luhut menegaskan pernyataan Haris Azhar dan Fatia tersebut bukanlah kritik tetapi fitnah kepadanya.

"Begini, apa yang disampaikan (Haris Azhar dan Fatia) di YouTube itu bukan kritik, sudah fitnah dan tuduhan. Jadi saya harus mengklarifikasi itu, harus meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan," jawab Luhut.

Sehingga, Luhut pun meminta Haris Azhar untuk minta maaf kepadanya terkait pernyataan soal kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra.

"Saya tanggapi dia harus minta maaf karena saya kenal dia. Tapi kalau tidak mau ya saya bawa ke pengadilan," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini