15. Rakernas III Partai mendukung upaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mendayagunakan seluruh potensi plasma nutfah dan melindunginya dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
16. Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
17. Rakernas III Partai merekomendasikan kepada Pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer seperti guru, dosen, bidan dan perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lain-lain.