TRIBUNNEWS.COM - Simak arti Letter of Acceptance (LoA) Unconditional Lembaga pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LoA Unconditional ini merupakan bagian dari syarat untuk mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2.
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut, dengan tanpa persyaratan.
Selain itu, ada juga persyaratan untuk melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan dari masing-masing program.
Dikutip dari laman LPDP, inilah perbedaan LoA Unconditional dan LoA Conditional.
Baca juga: Cara Daftar LPDP 2023 Tahap 2 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, Simak Syarat dan Jadwal Tahapannya
Perbedaan LoA Unconditional dan LoA Conditional
1. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional adalah surat pernyataan bahwa telah diterima di sebuah Perguruan Tinggi tanpa syarat. Artinya, kandidat hanya tinggal melakukan registrasi ulang saja.
Informasi yang tercantum dalam unconditional LoA antara lain:
a. program studi;
b. durasi studi;
c. awal perkuliahan (intake); dan
d. informasi mengenai langkah berikutnya untuk memulai perkuliahan, seperti registrasi ulang, pembayaran, dan lain-lain.
2. LoA Conditional adalah surat pernyataan bahwa telah diterima di sebuah Perguruan Tinggi dengan beberapa persyaratan tertentu.
Artinya, kandidat belum sepenuhnya dinyatakan diterima karena belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, misalnya sebagai berikut.
a. TOEFL/IELTS belum memenuhi skor yang disyaratkan.
b. Belum menyerahkan tema riset/penelitian.
c. Belum menyerahkan dokumen untuk persyaratan pendaftaran perguruan tinggi.
Contohnya, ijazah dan transkrip nilai.
d. Belum menyerahkan pernyataan sponsorship, dll.
Syarat Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan,
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
a. Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 yang Dibuka Besok, Link beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
b. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
c. Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2. (Instagram @lpdp_ri)
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
- Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Sebagai informasi, informasi lebih lanjut terkait pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap 2 ini dapat dilihat pada situs lpdp.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)