TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi jadwal, syarat, ketentuan dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jenjang SMP tahun 2023 jalur prestasi.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan atau penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/non akademik.
Pengajuan akun PPDB SMP Sleman 2023 jalur prestasi dimulai pada 12-15 Juni 2023.
Sementara pengumpulan berkas dan pendaftaran online jalur PPDB ini dibuka pada 14-15 Juni 2023.
Pendaftaran online PPDB SMP Sleman 2023 dilakukan pada laman sleman.siap-ppdb.com.
Pendaftar jalur prestasi dapat memilih maksimal tiga sekolah tujuan.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Proses seleksi jalur prestasi dilakukan secara otomatis melalui sistem PPDB online berdasarkan urutan nilai, pilihan sekolah, dan usia (tanggal lahir lebih awal).
Kuota PPDB SMP Sleman 2023 jalur prestasi paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 25 persen bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5 persen bagi penduduk luar Sleman.
Jadwal PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Prestasi 2023
1. Pengajuan akun (online): 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB
2. Pengumpulan berkas pendaftaran dan verifikasi akun di sekolah: 14-15 Juni 2023 pukul 08.00-13.00 WIB
3. Pendaftaran (online): 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
4. Pengumuman hasil seleksi: 16 Juni 2023 pukul 08.00 WIB (secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com)
5. Daftar ulang: 16 Juni 2023 pukul 08.30-11.30 WIB (di sekolah penerima)
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Syarat Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Prestasi 2023
Persyaratan Peserta:
1 Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2023/2024 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
4. Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
5. Bagi Pendaftar yang memilih jalur zonasi, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Persyaratan Dokumen:
1. Bukti pengajuan akun
2. Fotokopi Kartu keluarga
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Surat keterangan lulus/ijazah asli
5. Surat keterangan hasil belajar asli
6. Sertifikat hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) asli
7. Surat keterangan penambahan nilai prestasi dari Dinas Pendidikan (bagi yang memiliki)
8. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik yang memiliki)
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Radius: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Ketentuan dan Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023
1. Akses situs PPDB online Kabupaten Sleman 2023 yaitu sleman.siap-ppdb.com;
2. Lakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online;
3. Cetak bukti pengajuan akun;
4. Kumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke sekolah tujuan;
5. Operator sekolah akan melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa;
6. Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password;
7. Pilih jalur pendaftaran;
8. Pilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.
9. Cetak tanda bukti pendaftaran;
10. Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara online melalui laman sleman.siap-ppdb.com;
11. Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 (satu) kali.
12. Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
13. Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.
14. Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi radius tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.
15. Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)