News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kabupaten: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman bantulkab.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung pada PPDB SMP Kabupaten Bantul jalur zonasi kabupaten tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kabupaten Bantul jalur zonasi kabupaten tahun 2023.

Jalur zonasi adalah sistem PPDB berdasarkan wilayah yang berdomisili di wilayah zonasi.

Kemudian, zona kabupaten merupakan wilayah antar-kapanewon di Kabupaten Bantul.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Bantul jalur kabupaten tahun 2023 dibuka secara online mulai 12-14 Juni 2023 melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Setelah mengajukan pendaftaran mandiri secara online, calon peserta didik harus melakukan verifikasi pendaftaran di sekolah tujuan.

Pada PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 jalur zonasi kabupaten ini, pendaftar dapat mendaftar dua pilihan sekolah tujuan.

Ilustrasi siswa siswi SMP (flickr)

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung

Berikut ini informasi mengenai PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kabupaten tahun 2023:

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kabupaten 2023

1. Pendaftaran online: 12-14 Juni 2023
Waktu: 24 jam (Khusus hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB)

2. Verifikasi dan Seleksi: 12-14 Juni 2023
Waktu: 08.00-14.00 WIB

3. Daftar ulang: 15-16 Juni 2023
Waktu: Daftar ulang hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 08.00-14.00 WIB

4. Pengumuman: 15 Juni 2023 Pukul 09.00 WIB

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung

Syarat Daftar PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Kabupaten 2023

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini