News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus NasDem Diadukan ke MKD

Profil AAFS, Laporkan Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto ke MKD, Eks Kader PAN

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita (kiri) dan Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto (kanan).Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, dilaporkan ke MKD DPR RI oleh rekan sesama partainya, AAFS. Laporan ini diajukan AAFS pada Jumat (9/6/2023).

TRIBUNNEWS.com - Kader NasDem, AAFS, melaporkan Ketua DPP NasDem sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (9/6/2023), atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Meski demikian, AAFS belum bisa banyak bicara soal alasan ia melaporkan Sugeng Suparwoto.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan karena proses sedang berjalan," ungkap AAFS kepada Tribunnews.com di Kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat.

Lebih lanjut, AAFS mengatakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai hak dirinya menjadi warga negara dan kader NasDem.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses etik terhadap Sugeng Suparwoto, kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," pungkasnya.

Baca juga: MKD DPR Pastikan Aduan Terhadap Sugeng SuSuparwoto Dugaan Pelecehan Seksual sudah Penuhi Syarat Formil

Profil AAFS

Mengutip situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), AAFS pernah menjabat sebagai Ketua DPC NasDem Kabupaten Cilacap.

Ia lahir pada 21 September 1982, yang saat ini dirinya berusia 41 tahun.

AAFS pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Ia mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Jateng) VIII dan berhasil meraih 28.152 suara.

Namun, saat itu AAFS masih tercatat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), sebagaimana dilansir dpr.go.id.

Saat menjadi wakil rakyat periode 2014-2019, ia tergabung di Komisi II DPR yang membawahi bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, serta Pertanahan dan Reforma Agraria.

AAFS termasuk anggota DPR RI paling vokal saat itu.

Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PP Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) dan turut andil dalam upaya perlindungan perempuan.

Tetapi, posisi AAFS sebagai Fraksi PAN di DPR RI kemudian digantikan oleh Muhammad Hanafi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pasalnya, ia memutuskan keluar dari PAN dan bergabung dengan NasDem menjelang Pemilu 2019.

Diketahui, AAFS juga pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi di DPD Kabupetan Cilacap periode 2008-2013.

Sebelum terjun ke dunia politik, AAFS adalah Senior Associate di Kantor Hukum Nugraha & Panjaitan selama dua tahun, yaitu 2006-2008.

Baca juga: MKD DPR Bakal Panggil Sugeng SuSuparwoto untuk Diklarifikasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ia merupakan lulusan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI).

AAFS juga pernah bekerja di Ikatan Pejabat Lelang kelas II Indonesia sebagai Sekretaris pada 2010-2013.

Banyaknya pengalaman AAFS di sana membuatnya mendirikan Kantor Pejabat Lelang Kelas II sendiri.

Laporan Sudah Penuhi Syarat Formil

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan laporan AAFS sudah memenuhi syarat formil.

Ia mengatakan, penentuan pemenuhan syarat formil tersebut dilakukan setelah pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.

"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya."

"Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dengan sudah terpenuhinya syarat formil tersebut, maka akan dilanjutkan dengan rapat pleno antar anggota MKD.

Nantinya dalam rapat pleno antar anggota itu akan dibahas terkait proses pengaduan selanjutnya.

"Artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota."

"Di mana rapat pleno ini kami akan membahas penjadwalan kedepannya seperti apa," kata dia.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat membeberkan secara detail terkait substansi pengaduan itu.

Sebab kata dia, pengaduan tersebut masih akan berproses, salah satunya yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Politikus NasDem Sugeng SuSuparwoto Diadukan Rekan Separtai ke MKD DPR

"Secara substansi mungkin ada yang nggak bisa dibuka di sini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," tukas dia.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Sugeng Suparwoto soal aduan AAFS.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini