Semoga tidak menimbulkan rusuh dimana-mana
Karena kita tentu masih cinta Indonesia yang damai sentosa
Jika eMKa memutuskan sistem tertutup, meninggalkan terbuka
Tentu kita harus hormat putusan peradilan negara
Namun, eksekusinya tidak semudah mengedipkan mata
Parlemen akan mengambil langkah kuda
Delapan partai bisa memboikot pemilu jadi tertunda
KPU harus konsultasi DPR soal perubahan aturan pelaksana Pasal 9 UU Pemilu mengatur
konsultasi itu mengikat adanya Delapan parpol DPR bisa guna kuasa
Tidak setuju aturan KPU proporsional terbuka
Akibatnya pemilu tidak terlaksana
Bukan hanya pemilu legislatif yang tertunda
Pemilu presiden terpaksa juga
Karena keduanya diatur dilaksanakan bersama-sama
Maka, terjadilah krisis tata negara