News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP: Pas Foto hingga Akta Kelahiran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023: mulai dari Akta Kelahiran hingga KK.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Klaten tahun 2023 jenjang SMP akan dibuka pada 12 Juni 2023.

Pendaftaran dilaksanakan melalui laman klaten.siap-ppdb.com.

Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023:

A. Jalur Zonasi

1. KK dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Akta Kelahiran;

Pendaftaran SMP PPDB Klaten 2023 (klaten.siap-ppdb.com)

Baca juga: Cara Daftar SMP PPDB Klaten 2023 dan Jadwalnya

3. SKL/ Ijasah/ Program Paket A;

4. Pas foto 3 x 4;

5. Jalur zonasi SMP diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

B. Jalur Afirmasi

1. Berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat berupa Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;

2. Penyandang disabilitas fisik dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan layak didik dari dokter.

3. Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB disertai Akta kematian dari Dinas Dukcapil.

4. Surat keterangan dari Dissosp3APPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) poin 3 dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.

5. Jalur afirmasi memenuhi persyaratan:

- KK;
- Akta Kelahiran;
- SKL/ Ijasah/ Program Paket A;
- Pas foto 3 x 4.

Baca juga: Cara Hitung Nilai Gabungan PPDB Jogja 2023 Jenjang SMA SMK dan Nilai Rata-rata Rapor

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di Luar Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/ lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;

2. Orang Tua yang sedang bekerja menangani pasien Covid-19

3. Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan memenuhi persyaratan :

- KK;
- Akta kelahiran;
- SKL/ Ijasah/ Program Paket A;
- Pas foto 3 x 4.

5. Orang Tua yang sedang bekerja menangani Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya Melalui PPDB Jatim 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

D. Jalur Prestasi

1. KK;

2. Akta Kelahiran;

3. SKL/Ijasah/ Program Paket A;

4. Pas foto 3 x 4;

5. Surat Keterangan Prestasi tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari akumulasi rata-rata nilai raport lima semester yang terdiri dari kelas 4 (empat), 5 (lima), dan kelas 6 (enam) semester 1 (satu);

6. Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran;

7. Nilai Piagam sebagaimana dimaksud pada huruf f dikonversi dengan nilai SKL dengan ketentuan piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini