Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru mengenai keterkaitan antar-tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Padahal saat rilis penetapan tersangka, pihak Kejaksaan hanya mengatakan bahwa Windy memiliki kaitan dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Tahu, kenal (Windy dengan Anang)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (9/6/2023).
Meski memiliki keterkaitan dengan dua tersangka, hingga kini Windy Purnama belum dijerat pasal korupsi, melainkan hanya TPPU.
"Sementara masih itu (TPPU)," kata Prabowo.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Masih Telusuri Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo
Namun, tim penyidik terus mendalami peran Windy lebih jauh dalam pusaran kasus BTS ini.
Termasuk di antaranya keterkaitan dia dengan subkontraktor-subkontraktor yang turut serta dalam proyek BTS.
"Ya nanti kita dalami," ujarnya saat ditanya mengenai keterkaitan Windy dengan subkontraktor.
Sebagai informasi, Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: DPR RI Bakal Tindak Lanjuti Laporan Eks Komisioner KPK Soal Kasus Mega Korupsi BTS
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU terkait proyek pembangunan BTS.
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).