News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran PPDB Bantul 2023 SMP Dibuka Senin, 12 Juni 2023, Link bantulkab.siap-ppdb.com

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Bantul 2023 gelombang 2 untuk jenjang SMP akan mulai dibuka pada Senin (12/6/2023). Link pendaftaran melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

6. Calon siswa melihat hasil seleksi secara online melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP: Syarat Umum, Syarat Khusus, dan Jadwal Pendaftaran

Syarat Daftar PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 SMP gelombang 2, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Jalur Zonasi (Zonasi Lingkungan Sekolah dan Zonasi Kabupaten)

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Asesmen Standardisasi Penilaian Daerah (ASPD)

Jalur Afirmasi

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun;

2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;

3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI;

4. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Cara Seleksi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini